Pengadilan Inggris Putuskan Tolak Ekstradisi Julian Assange ke AS

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 05 Januari 2021 | 19:00 WIB
Pendukung WikiLeaks Julian Assange, menunggu di luar Old Bailey. (Anadolu Agency/ Tayfun Salci)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Inggris memutuskan pendiri WikiLeaks Julian Assange untuk tidak diekstradisi ke AS. Pengadilan Pusat Kriminal atau dikenal sebagai Old Bailey menyampaikan keputusannya dan mengatakan Assange tidak dapat diekstradisi karena kesehatan mentalnya.

"Kesan keseluruhan adalah seorang pria yang tertekan dan terkadang putus asa yang takut akan masa depannya," kata Hakim Vanessa Baraitser seperti dilansir Anadolu Agency jaringan Suara.com. Pemerintah AS memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Assange akan menghadapi 18 tuduhan meretas komputer pemerintah AS dan melanggar undang-undang spionase jika dia diekstradisi ke AS dan kemungkinan hukuman penjara 175 tahun. AS menuduh Assange melakukan spionase setelah WikiLeaks mengeluarkan ratusan ribu halaman dokumen pemerintah, surel, dan komunikasi lainnya, termasuk kejahatan perang tentara AS di Afghanistan dan Irak pada 2010 dan 2011. (Anadolu Agency/Bilal Acar/Nani Afrida)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI