Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan belum membuka sekolah pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, meski pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan daerah untuk membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, seluruh kegiatan belajar mengajar selama satu semester ke depan masih dilakukan secara online atau belajar dari rumah. "Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Video Editor: Yulita Futty