Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/1/2021). Ini adalah pemeriksan pertama Gisel sebagai tersangka kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama dijadikan tersangka atas kasus pornografi.
Keduanya dikenakan pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. Selengkapnya, tonton Live Streaming jelang Gisel dan Nobu sambangi Polda Metro.