Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI, Ini Alasannya

Ikbal Maulana Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi FPI dan Menko Polhukam Mahfud MD (kolase foto/Kemenkopolhukam/sinarlampung.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang aktivitasnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD menyebutkan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun sayangnya, pada konferensi pers tersebut Menko Polhukam Mahfud MD sama sekali tidak membuka kesempatan para wartawan untuk bertanya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI