Suara.com - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang aktivitasnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD menyebutkan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun sayangnya, pada konferensi pers tersebut Menko Polhukam Mahfud MD sama sekali tidak membuka kesempatan para wartawan untuk bertanya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati