Suara.com - Untuk mencegah kerumunan akibat libur panjang, pemerintah daerah DKI Jakarta akan melarang penyelenggaraan pesta tahun baru.
Larangan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan.
Kendati demikian, jika Anda tetap ingin merayakan tahun baru saat pandemi, ada beberapa tips yang harus dilakukan Selengkapnya, tonton videonya di atas.
Host/Videografer/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Adit Rianto/Peter Rotti/Heriyanto