Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses warga negara asing atau WNA masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu berlaku efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penutupan dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19. Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).
Sementara bagi WNA atau WNI yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020, wajib melampirkan tes PCR dan karantina 5 hari sejak kedatangan. Selain itu, ada pengecualian bagi WNA yang hendak masuk Tanah Air. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K