Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...

Ikbal Maulana Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:39 WIB
Retno Marsudi dan ilustrasi kedatangan WNA (Kolase foto/ANTARA/Bali-airport)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses warga negara asing atau WNA masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu berlaku efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penutupan dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19. Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).

Sementara bagi WNA atau WNI yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020, wajib melampirkan tes PCR dan karantina 5 hari sejak kedatangan. Selain itu, ada pengecualian bagi WNA yang hendak masuk Tanah Air. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI