Suara.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap menyewa satu hotel dengan kapasitas 63 kamar untuk ruang isolasi atau karantina untuk pasien Covid-19.
Langkah itu dilakukan sebagaimana arahan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo, untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan keterbatasan fasilitas perawatan dan karantina di rumah sakit rujukan.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Tri Komara Sidhy mengatakan hotel tersebut dimanfaatkan untuk merawat pasien COVID-19 tanpa gejala atau OTG. Dengan begitu, risiko kegawatdaruratan pasien tersebut rendah sehingga hanya butuh karantina.
Dalam pelaksanaannya, para tenaga kesehatan akan merawat pasien tersebut di dalam hotel dengan seluruh kebutuhan dan kriteria yang telah disesuaikan sesuai standar pelayanan kesehatan. Hotel juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang dan keamanan, untuk mengantisipasi jika kondisi pasien memburuk. (Satgas Covid-19)