Suara.com - Bagi para pengguna transportasi kereta api diharuskan melakukan Rapid Test Antigen mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Bagi penumpang kereta yang hasil rapid test-nya negatif baru boleh melanjutkan perjalanan. Sementara penumpang yang positif tidak boleh menggunakan kereta.
Hal itu sesuai dengan aturan yang disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Dewi Yuliantini