Suara.com - Permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab yang diajukan oleh para kuasa hukumnya ini bahkan sudah dijadwalkan akan digelar awal tahun depan yakni Senin, 4 Januari 2021.
Pihaknya juga telah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim yang ditunjuk adalah Akhmad Sayuti. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).
Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Heriyanto