Gugatan Dikabulkan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol

Rinaldi AbanIsmail Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2020 | 05:00 WIB
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Falcon Pictures sangat puas karena gugatannya terhadap Jefri Nichol dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Atas keputusan tersebut, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar ke Falcon sebesar Rp 4,2 miliar.

"Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer. Pihak manajemennya sebagai pihak tergugat tiga, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). "Lalu juga tadi disebutkan hakim Jefri Nichol harus mengganti sebesar Rp 4,2 miliar," kata Debby menambahkan.

Dengan adanya putusan tersebut, Falcon Picture berharap pihak tergugat untuk segera membayar uang ganti rugi setelah putusan tersebut dianggap inkrah.

Video Editor : Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI