Suara.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat yang hendak berkunjung ke Bali diwajibkan menjalani tes PCR dan rapid test antigen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada Rabu, 16 Desember 2020.
Namun di sisi lain aturan tersebut menuai protes dari warganet. Sejumlah warganet bereaksi mengetahui adanya aturan baru masuk Bali wajib tes PCR. Tak sedikit, dari mereka yang menilai aturan itu merugikan masyarakat, termasuk warga lokal Bali yang tengah berusaha memulihkan pariwisata akibat pandemi Covid-19. Warganet pun ramai menuliskan komentar bernada sindiran.
Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/ Andika Bagus