Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besok Rabu (16/12). Buruh demo menolak UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencananya aksi itu digelar di depan Mahkamah Konstitusi dan 25 provinsi lainnya secara bersamaan. Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia menjamin bahwa pelaksanaan aksi yang dihadiri ratusan buruh itu bakal mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Dewi Yuliantini