Suara.com - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dijebloskan ke dalam mobil tahanan pada Minggu dini hari (13/12/2020) setelah diperiksa selama lebih dari 13 jam oleh Kepolian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya.
Rizieq sebelumnya diperiksa selama sekitar 13 jam di Polda Metro dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
Video Editor: Andika Bagus