Resmi Jadi Tersangka, Polri Cekal Rizieq Shihab Cs Keluar Negeri

Kamis, 10 Desember 2020 | 16:42 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dicekal untuk keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Rizieq Shihab menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 7 Desember.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicekal untuk keluar negeri. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI