Suara.com - Catherine Wilson terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. Artis 39 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 subsider Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 tentang nakotika.
Pasal 114 adalah pasal yang memberatkan, karena pasal tersebut untuk menjerat pengedar narkotika.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini