Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos Covid-19. Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain.
Terdiri dari dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan dua orang swasta sebagai tersangka pemberi suap. Penangkapan pejabat Kemensos dilakukan hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari.
Hasil OTT KPK, ditemukan mata uang rupiah sekitar Rp 11, 9 miliar, mata uang asing sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus