Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 29 November 2020 | 10:25 WIB
Ilustrasi media sosial, Facebook dan Instagram. [Tanja-Denise Schantz/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan batasan usia memiliki akun media sosial yaitu 17 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.

Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan syarat dan mekanisme yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, maka tentunya akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia tersebut saat membuka akun media sosial.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI