Bali Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, Khawatir Wisatawan Hengkang

Sabtu, 28 November 2020 | 07:00 WIB
Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah kelesuan sektor pariwisata Indonesia yang sedang berjuang bangkit kembali akibat pandemi Covid-19, muncul wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang minuman beralkohol. Jika ini ditetapkan, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, mengaku akan menolak rencana itu.

Putu meminta dalam penerapan kebijakan harus dilihat dari berbagai sektor, termasuk dari sisi ekonomi. Apalagi Bali yang hidup dari wisatawan mancanegara yang datang ke daerah tersebut, dan minuman alkohol sudah jadi kebiasaan para wisatawan di Pulau Dewata tersebut.

Sehingga Putu sangat khawatir jika RUU minuman beralkohol ini diterapkan, akan membuat penurunan jumlah kunjungan wisatawan, terutama dari luar negeri. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI