Masih Saksi, Dua Artis ST dan SH Pelaku Prostitusi Online Dipulangkan

Jum'at, 27 November 2020 | 15:00 WIB
Polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi dua ST alias MA dan SH alias MY di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap dua artis berinisial SH alis MY dan ST alias M bisa kemungkinan diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara.

Tapi hal tersebut baru bisa terjadi apabila penyidik menemukan bukti lain yang bisa menjerat keduanya.

Hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Karena itu setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dipulangkan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI