Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap dua artis berinisial SH alis MY dan ST alias M bisa kemungkinan diproses secara hukum dan dijebloskan ke penjara.
Tapi hal tersebut baru bisa terjadi apabila penyidik menemukan bukti lain yang bisa menjerat keduanya.
Hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Karena itu setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dipulangkan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati