PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

Yulita Futty Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 09:52 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. (Kolase ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso dan Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

Sistem ganjil genap untuk wilayah Ibu Kota Jakarta masih belum diberlakukan karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diperpanjang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Transisi. Dasarnya adalah Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan hingga 6 Desember 2020. Bila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan berlangsung dua pekan. Namun bisa saja sewaktu-waktu akan ditarik rem darurat jika kasus penularan semakin parah. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI