Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

Ikbal Maulana Suara.Com
Rabu, 18 November 2020 | 10:02 WIB
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberikan stimulus kepada guru honorer dan tenaga pengajar non PNS. Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja dan UMKM. Hal ini dilakukan sebagai stimulan bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid 19.

Nantinya, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan tenaga pendidik diberikan sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Total guru yang menjadi sasaran penerima BSU tahap ini adalah sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Tidak hanya itu saja, 749 ribu guru dan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memperoleh BSU gaji serupa. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI