Suara.com - Selesai pemeriksaan berkas perkara dan tersangka Catherine Wilson, Kejaksaan Negeri Depok langsung membawa artis 39 tahun itu ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu mengatakan belum bisa memastikan apakah nantinya Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, akan direhabilitasi di rumah sakit Bhayangkara atau tidak.
Lebih lanjut kata Herlangga, penahanan Keket di sana berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati