Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut inisial kedua tersangka yakni PP dan MN. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topik di Twitter.
Video Editor: Heriyanto