Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Jum'at, 13 November 2020 | 20:45 WIB
Artis Gisella Anastasia berpose saat berkunjung di Kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Selasa (15/1). [Foto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut inisial kedua tersangka yakni PP dan MN. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topik di Twitter.

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI