Pemprov DKI Izinkan Resepsi Nikah di Gedung dan Perkampungan, Ini Syaratnya

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 09 November 2020 | 20:35 WIB
Ilustrasi, pernikahan. (Shutterstock & ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Acara ini tidak hanya boleh diadakan di gedung, tapi juga di perkampungan atau rumah warga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan di kampung boleh diajukan asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.

Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.

Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Sulistyo Jati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI