Suara.com - Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Harapan Vanessa Angel divonis bebas pupus. Ya, kuasa hukumnya pernah bilang jika kliennya itu berharap bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati