Suara.com - Hari ini, Kamis (5/11/2020) Vanessa Angel akan menerima vonis dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarata Barat.
Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel. Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober 2020.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.