Suara.com - Presenter Dik Doank kembali mejalani sidang sengketa tanah Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
Sidang dengan agenda mediasi untuk kedua kali ini tidak ada titik temu antara penggugat, Madi Kenin dan tergugat, Dik Doank. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin.
Dedy J Syamsudin mengatakan pihak penggugat tetap pada tuntutannya yaitu meminta menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya menolak dan melanjutkan proses hukum. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto