Suara.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020).
Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU.
Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K