Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena dinilai lalai.
Selain enam pekerja bangunan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH dan R selaku Direktur Utama PT ARM.
Sementara itu, enam tersangka lainnya yakni mandor dan tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung. Kelima tukang tersebut yakni berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka yang merupakan mandor yaitu berinisial UAN. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini