Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Sinta, baby sitter yang pernah bekerja dengan Angel Lelga. Sinta di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Selatan, mengaku ada di rumah Angel ketika ketika Vicky menggerebek.
Usai sidang, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah membantah semua keterangan Sinta. Sebab, dia meyakini bahwa Sinta tak ada ketika peristiwa penggerebekan itu terjadi. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini