Suara.com - Pihak Yangcent yang diwakili pengacaranya Eddie Kusuma mempertanyakan keputusan Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menghapus merek dagang Ayam Geprek Bensu sejak 6 Oktober 2020.
Keputusan ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak Yangcent. Sebab ia telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas kepemilikan merek tersebut.
Hingga saat ini pihak Yangcent masih menunggu respons Dirjen HAKI. Ia pun sudah mengirim surat kepada menteri serta Dirjen KI. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K