Suara.com - Usai sidang paripurna DPR, empat draf Undang-Undang Cipta Kerja muncul dalam waktu berdekatan. Menurut sejumlah akademisi, itu adalah indikasi undang-undang tidak sah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak awal penyusunan, UU Ciptaker menyalahi aturan. "Naskah akademis dibuat bersamaan dengan penyusunan undang-undang, padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, naskah akademis itu adalah perumusan masalah yang tidak tergambarkan dalam RUU," Kata Asfina.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah kehilangan legitimasi. Meski sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk mengulang proses penyusunan undang-undang, Presiden Joko Widodo menegaskan para pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.