Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kegiatan perkantoran, setelah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB transisi berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa poin umum yang harus diperhatikan bagi para perusahaan. Kantor-kantor yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan. Selengkapnya dalam videografis di atas.
Creative/Grafis: Ade Dianti/Tika Nindra