Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan telah memutus perkara kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika model seksi Vitalia Sesha.
Menurutnya, putusan tersebut sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juni 2020.
"Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Eko Aryanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Tidak hanya dikurung dalam penjara saja, Vitalia Sesha juga dikenakan denda oleh Majelis Hakim. Tak tanggung-tanggung, dia harus membayar denda senilai Rp 50 juta.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N