Kasus Narkoba, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Aktris Vanessa Angel saat akan menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

JPU menilai Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

Vanessa yang duduk di kursi pesakitan ingin mengajukan pembelaan atau pledoinya sendiri nanti. Tim penasihat hukumnya juga bakal menyiapkan juga. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Sulityo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI