Suara.com - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
JPU menilai Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.
Vanessa yang duduk di kursi pesakitan ingin mengajukan pembelaan atau pledoinya sendiri nanti. Tim penasihat hukumnya juga bakal menyiapkan juga. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulityo Jati K