Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, berlaku sejak 12 sampai dengan 25 Oktober 2020.
Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran. Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang harus diperhatikan. Selengkapnya dalam videografis di atas.
Creative/Grafis: Iramdani/Michelle Illona