Polri Tetapkan 5 Anggota KAMI Tersangka Kasus Penghasutan Demo Omnibus Law

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima dari delapan orang sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa diantaranya merupakan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Medan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono merincikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara dan Jakarta. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI