Suara.com - Pemerintah menuding demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada Selasa-Kamis (6-8 Oktober 2020) lalu 'ditunggangi' serta sarat dengan aksi 'anarkis'.
Akibatnya, ribuan orang ditangkap, meski sebagian besar kini sudah dibebaskan. Namun di lapangan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan polisi kepada pendemo.
"Kalau sudah ditangkap, mengapa harus dipukuli," kata Asfinawati, Direktur YLBHI. "Sedang orasi, tidak melakukan apapun, tiba-tiba disemprot gas air mata," ia menambahkan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut demonstrasi terjadi karena "dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang [Cipta Kerja] dan hoaks di media sosial".