Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah membolehkan bioskop dibuka saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal itu diizinkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari penularan Covid-19. Salah satunya adalah mengurangi kapasitas penonton. Jumlah penonton yang diizinkan dalam satu studio bioskop hanya 25 persen dari kapasitasnya.Lainnya, masing-masing orang duduk berjarak 1,5 meter dan penonton tidak boleh berpindah-pindah tempat duduk.
Video Editor: Dewi Yuliantini