Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi Rumah Produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti dari pihak Jefri.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bukti-bukti yang diserahkan menguatkan dalil bahwa kliennya tak melakukan pelanggaran kontrak.
Salah satu poin yang dibuktikan adalah Jefri tak pernah menerima jadwal syuting dari Falcon. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini