Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI bersama Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan untuk menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020.
Perkemenkes tersebut mengatur tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang dianggap telah menimbulkan keresahan di organisasi profesi dokter gigi juga dikalangan dokter lainnya.
Lanjut Seno, dokter gigi telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Tetapi, Permenkes yang baru dan mengatur USG hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi dapat membuat tindakan medis pada pasien menjadi terganggu. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Dei Yuliantini