Tolak Permenkes yang Dibuat Terawan, Ini Penjelasan Perhimpunan Dokter Gigi

Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:00 WIB
Tim dokter menggunakan alat perlindungan diri (APD) bersiap melakukan pemeriksaan gigi di salah satu klinik di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (22/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI bersama Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan untuk menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020.

Perkemenkes tersebut mengatur tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang dianggap telah menimbulkan keresahan di organisasi profesi dokter gigi juga dikalangan dokter lainnya.

Lanjut Seno, dokter gigi telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Tetapi, Permenkes yang baru dan mengatur USG hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi dapat membuat tindakan medis pada pasien menjadi terganggu. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Dei Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI