Suara.com - Putra artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis menjalani delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sidang dengan agenda putusan ini digelar secara virtual. Axel Djody Gondokusumo hadir bersama tiga terdakwa lainnya melalui sambungan video dari Rutan Salemba yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula Axel Djody Gondokusumo direncanakan hadir dalam disidang putusan pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Namun hingga sore hari baik dirinya dan tim kuasa hukum tak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini