Harga Tes PCR Covid-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu

Rinaldi Aban

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mengatur biaya tes PCR Covid-19.

Untuk tarif batas atas biaya tes PCR Covid-19 dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Namun demikian, harga tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19  dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Video Editor: Sulistyo Jati