Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan

Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Alhasil, sidang ditutup oleh hakim ketua Suharno dan akan dilanjutkan esok hari.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka memaparkan, tiga saksi yang hendak dihadirkan adalah anggota Polri. Hanya saja, hingga saat ini, para saksi urung hadir karena tidak mendapat izin dari pimpinannya.

"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan Raka.

Video Editor : Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI