Pembelaan Pihak Dwi Sasono usai Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Rabu, 30 September 2020 | 19:30 WIB
Aktor Dwi Sasono saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Dwi Sasono kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Dwi Sasono atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Dalam ruang sidang, pengacara Dwi Sasono, Aris Marasebessy melihat terdapat tiga poin yang menjadi pembelaan guna meringankan tuntutan suami Widi Mulia ini.

"Satu menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotika. Dua menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakan narkoba golongan satu," kata Aris Marassabessy membacakan pledoi.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI