Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Putusan itu dibacakan secara langsung oleh hakim dalam sebuah sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata majelis hakim membaca putusan.
Mendengar keputusan tersebut, bintang film Bridezilla langsung menangis. Entah sedih atau bahagia, Lucinta Luna menyatakan menerima keputusan hakim.
Video Editor: Yulita Futty