Semua Aset Syakir Daulay Terancam Disita Bila Kalah dengan ProAktif

Rinaldi AbanIsmail Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 15:15 WIB
Penyanyi Syakir Daulay saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan perdata Pro Aktif ke Syakir Daulay sepertinya tidak main-main. Pasalnya apabila Syakir Daulay kalah dalam kasus ini maka aset pribadinya bakal disita.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131, yang mana harta bergerak, tidak bergerak, bahkan yang ada maupun tidak ada bakal disita.

"Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tegugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Bahkan tidak hanya yang sekarang, asetnya di masa depan juga terancam akan disita.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI