Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melansir kebijakan terbaru terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kali ini, mereka memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Keputusan memperpanjang PSBB Jilid II dikarenakan angka penularan virus corona Covid-19 di ibu kota terus meningkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Sulistyo Jati K