Suara.com - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (24/9/2020), menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Creative/Video Editor: Ade Dianti/Suciati