Suara.com - Polisi berhasil menangkap seorang wanita pemilik akun Instagram @maya.maya635 yang unggah video dan foto mengandung penghinaan terhadap bendera merah putih dan Presiden serta Wakil Presiden RI.
Pelaku berinisial RP (28), warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, polisi pun mengungkap motif dibalik tindakan RP lakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari